• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    DLH Kembangkan Sistem RDF, Sampah di Karawang Diolah Jadi Bahan Bakar Alternatif

    Senin, 23 Februari 2026



    KARAWANG, Karawangchannel.com – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai mengembangkan pengelolaan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif, seiring dengan imbauan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penanganan krisis sampah nasional.


    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Asep Suryana, mengatakan pengolahan sampah berbasis RDF saat ini dilakukan di dua lokasi, yakni TPST Mekarjati di Kecamatan Karawang Barat dan TPS 3R Jabar di Kecamatan Karawang Timur.


    “Di Karawang sudah ada dua fasilitas yang mengelola sampah menjadi RDF, yaitu TPST Mekarjati dan TPS 3R Jabar,” kata Asep saat dihubungi di Karawang, Selasa,(24/2/2026).


    Ia menjelaskan, TPST Mekarjati telah lama memproduksi RDF dari sampah yang diolah dan kemudian mengirimkannya langsung kepada offtaker atau perusahaan yang bekerja sama sebagai pengguna bahan bakar tersebut.


    “Kalau TPST Mekarjati sudah lama melakukan pengiriman RDF ke offtaker. Jadi sampah yang diolah langsung dikirim sebagai bahan bakar alternatif,” ujarnya.


    Sementara itu, untuk TPS 3R Jabar saat ini baru dapat mengirimkan bahan baku RDF ke offtaker karena kondisi bangunan fasilitas pengolahan yang dinilai belum sepenuhnya layak untuk proses produksi RDF secara penuh.


    “TPS 3R Jabar sebenarnya sudah memiliki offtaker sendiri. Namun karena kondisi bangunannya belum mendukung, sementara ini baru bisa mengirimkan bahan bakunya saja,” kata Asep.


    Ia berharap ke depan fasilitas tersebut dapat segera beroperasi secara optimal sehingga mampu memproduksi dan mengirimkan RDF secara langsung.


    “Kami berharap ke depan TPS 3R Jabar juga bisa mengirimkan RDF seperti TPST Mekarjati, bukan hanya bahan bakunya,” ujarnya.


    RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah anorganik atau kering seperti plastik, kertas, dan karet melalui proses pemilahan, pencacahan, serta pengeringan untuk meningkatkan nilai kalor.


    Bahan bakar ini umumnya dimanfaatkan sebagai pengganti batu bara di industri semen maupun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) melalui skema co-firing. Selain memberikan nilai ekonomi, pengolahan sampah menjadi RDF juga dinilai mampu mengurangi volume sampah yang menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA).


    Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penanganan sampah saat ini menjadi agenda prioritas nasional yang harus segera dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah.


    “Metode RDF ini tidak hanya membersihkan lingkungan, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi daerah,” kata Hanif.


    Ia menambahkan, nilai jual RDF sangat dipengaruhi oleh kualitas dan nilai kalor dari bahan bakar yang dihasilkan.


    “Kalau RDF-nya seragam dan homogen, nilai kalorinya akan tinggi dan tentu berkonsekuensi pada meningkatnya nilai jual RDF tersebut,” ujarnya.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update