• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Komisi II DPRD Karawang Godok Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, OPD Diminta Rinci Usulan Tarif

    Minggu, 22 Februari 2026


     

    KARAWANG, Karawangchannel.com – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mulai menggodok perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil.


    Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian retribusi daerah.


    Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan setiap OPD diminta menyampaikan secara rinci apabila terdapat rencana perubahan tarif retribusi, baik kenaikan maupun penurunan, termasuk usulan jenis retribusi baru yang sebelumnya belum tercantum dalam Perda.


    “Kalau ada dinas yang ingin menaikkan atau menurunkan tarif, atau ada retribusi yang belum masuk di perda sebelumnya, sekarang harus dibahas. Jangan sampai nanti berubah lagi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).


    Ia menegaskan, Komisi II tidak ingin pembahasan perubahan Perda dilakukan setengah-setengah sehingga berpotensi menimbulkan revisi kembali dalam waktu dekat.


    “Kami ingin semua tuntas di awal. Jangan sampai setelah disahkan, muncul lagi usulan perubahan. Itu akan menghambat proses dan tidak efektif,” tegasnya.


    Menurut Mumun, perubahan regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha di daerah.


    “Kenaikan tarif tentu harus ada dasar yang jelas dan tidak memberatkan masyarakat. Begitu juga kalau ada penurunan atau penambahan jenis retribusi, semuanya harus dikaji secara matang,” katanya.


    Setelah pembahasan di tingkat Komisi dinyatakan selesai, dokumen perubahan Raperda akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pembahasan lanjutan.


    “Setelah dari Komisi II selesai, nanti kita serahkan ke Bapemperda untuk dibentuk Pansus agar pembahasannya lebih komprehensif,” jelasnya.


    Sebanyak 11 dinas dan instansi diundang dalam RDP tersebut, di antaranya Bapenda, Dinas Kesehatan, DPKP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM, Bagian Hukum, serta Unsika.


    Dinas Perhubungan tidak kembali diundang karena sebelumnya telah mengikuti rapat bersama Komisi. Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) tercatat tidak hadir dan hingga kini belum memberikan konfirmasi terkait kemungkinan adanya perubahan retribusi di dinas tersebut.


    “Kami masih menunggu klarifikasi dari PRKP. Kalau memang ada perubahan, harus segera disampaikan supaya bisa dibahas bersama,” ucapnya.


    Dalam pembahasan, sejumlah dinas mengusulkan penambahan jenis retribusi baru karena sebelumnya belum terakomodasi dalam Perda, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPKP.


    Selain itu, terdapat pula usulan penyesuaian tarif pada beberapa sektor, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tempat Pelelangan Ikan (TPI), serta retribusi listrik.


    “Kita akan kaji satu per satu usulan tersebut, termasuk dasar hukumnya dan dampaknya terhadap pendapatan daerah,” pungkas Mumun.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update