KARAWANG, Karawangchannel.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan ini merujuk pada SKB 3 Menteri dan tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2024. Plt Kepala Bapenda, Sahali Kartawijaya, mengatakan kebijakan ini untuk meringankan beban MBR dalam memiliki rumah pertama.
“Ini bentuk komitmen kami untuk mendukung warga agar memiliki rumah layak. Kami harap program ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Sahali memastikan pihaknya siap memfasilitasi proses pengajuan dengan cepat. Dan untuk Formulir dan salinan Perbup bisa diunduh melalui QR Code di media resmi Bapenda Karawang.
"Kami ingin tidak ada lagi hambatan bagi MBR untuk punya rumah,” tutupnya.
Adapun Kriteria MBR yang Berhak Mendapatkan Pembebasan, yakni :
1. Penghasilan Bulanan:
• Tidak kawin: maksimal Rp7 juta
• Kawin: maksimal Rp8 juta
• Peserta Tapera: maksimal Rp8 juta
2. Luas Rumah:
• Rumah umum/rumah susun: maksimal 36 m²
• Rumah swadaya: maksimal 48 m²
3. Harga Rumah:
• Rumah umum/rumah susun: maksimal Rp170 juta (dengan rekomendasi FLPP)
• Rumah swadaya: maksimal Rp80 juta
Persyaratan Administratif:
• Fotokopi KTP Karawang dan Kartu Keluarga
• Surat keterangan penghasilan
• Surat pernyataan rumah pertama
• Surat tanggung jawab mutlak
• SP3K dari bank penyalur subsidi
• SSPDP BPHTB
• Slip gaji suami istri 3 bulan terakhir