![]() |
| BTN Dukung Kejari Karawang Usut Dugaan Rekayasa KPR PT BAS, Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas. Foto: Istimewa |
JAKARTA, Karawangchannel.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengusut dugaan rekayasa data penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan pengembang perumahan PT BAS.
Kasus yang kini tengah disidik itu berkaitan dengan dugaan manipulasi data pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS sepanjang 2021 hingga 2024.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menegaskan BTN mendukung langkah penegakan hukum guna melindungi nasabah serta menjaga integritas industri perbankan.
“BTN menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama. Begitu ditemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan pihak pengembang, kami langsung mengambil langkah proaktif dengan mendukung penuh aparat penegak hukum,” ujar Ramon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).
BTN juga mengklaim telah memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Langkah yang dilakukan di antaranya memperketat validasi data calon debitur, meningkatkan pengawasan dokumen kredit, hingga memperketat seleksi terhadap developer mitra kerja sama.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan praktik manipulasi dilakukan secara sistematis oleh pihak pengembang. Dalam penyidikan, Kejari Karawang menemukan adanya tim khusus yang diduga dibentuk untuk merekayasa dokumen pengajuan KPR.
Kepala Kejari Karawang, Dedi Irwan Virantama, mengungkapkan PT BAS diduga membentuk “tim KPR khusus” yang bertugas memalsukan dokumen, mengedit data tanpa sepengetahuan debitur, hingga merekrut joki pinjam nama dari berbagai kalangan.
“PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu. Ada juga kerja sama dengan oknum HRD perusahaan tertentu untuk membuat surat keterangan kerja palsu guna mendukung pengajuan KPR,” kata Dedi di Kantor Kejari Karawang, Rabu (20/5/2026).
Menurut Dedi, para joki yang direkrut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ojek online, juru parkir hingga pengangguran dengan imbalan tertentu. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan surat keterangan kerja dan kartu identitas untuk meloloskan analisis kredit bank.
Tak hanya itu, Kejari Karawang juga menemukan indikasi akad kredit tetap diproses meski kondisi rumah belum selesai dibangun bahkan ada yang belum berdiri.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 91 saksi yang terdiri dari 15 orang pihak bank, 51 debitur dan 26 orang dari pihak developer.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 13 Mei 2026. Kejari Karawang masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta memburu aktor intelektual di balik rekayasa dokumen KPR tersebut. (Red)
