• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Oknum Guru SMA Berstatus PPPK di Karawang Diduga Cabuli Siswi, Modus Janji Nikah

    Senin, 13 April 2026

    Oknum guru PPPK di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya sendiri. Foto: Istimewa



    KARAWANG, Karawangchannel.com – Oknum guru PPPK di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya sendiri.


    Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Karawang, Karina Nur Regina mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Satgas PPA serta kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut. 


    Lanjutnya, saat ini pihaknya telah melakukan mediasi yang melibatkan pihak kecamatan dan keluarga korban.


    “Informasi terakhir sudah ada mediasi yang dihadiri oleh pihak kecamatan dan keluarga. Kabarnya meminta untuk diberhentikan sebagai guru,” ujar Regina, Senin (13/4/2026).


    Ia menjelaskan, pelaku tidak hanya berstatus sebagai guru, tetapi juga menjabat sebagai Ketua organisasi kepemudaan di wilayahnya. 


    Modus yang digunakan diduga berupa bujuk rayu dengan janji akan menikahi korban. Selain itu, terdapat indikasi bahwa pelaku telah melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain yang juga berstatus pelajar.


    “Menurut informasi dari Satgas, hubungannya bukan hanya dengan satu siswa saja, kemungkinan ada korban lain sebelumnya,” katanya.


    Sebagian dugaan tindak kekerasan tersebut disebut terjadi di hotel, meskipun detail lengkapnya masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Pelaku sendiri diketahui telah memiliki istri dan seorang anak.


    Regina menambahkan, kondisi korban saat ini sudah dapat diajak berkomunikasi, namun masih mengalami trauma dan berada dalam perlindungan keluarganya. UPTD PPA Karawang memastikan akan memberikan pendampingan psikologis serta dukungan lain yang dibutuhkan korban dan keluarga.


    “Korban sudah bisa diajak bicara dan saat ini masih dalam perlindungan keluarga. Kami akan terus mendampingi korban baik melalui Satgas maupun UPTD PPA,” jelasnya.


    Ia berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat pelaku merupakan orang dewasa dan memiliki kedekatan dengan korban.


    Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/4/2026), pihak sekolah belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. (Red)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update

    Lingkungan

    +