• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Kesbangpol Karawang Dorong Ormas Tertib Administrasi dan Lapor Kegiatan Rutin

    Kamis, 10 Juli 2025

    Badan Kesbangpol Karawang menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ingin tercatat secara resmi wajib memenuhi syarat legalitas dan aktif menjalankan kegiatan. Foto: Silviana




    KARAWANG, Karawangchannel.com – Badan Kesbangpol Karawang menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ingin tercatat secara resmi wajib memenuhi syarat legalitas dan aktif menjalankan kegiatan.


    Menurut Aep Syaepudin, Kepala Seksi Organisasi Kemasyarakatan dan Penanganan Konflik, ormas harus memiliki akta notaris, SK badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, struktur kepengurusan yang jelas, serta aktivitas yang nyata di beberapa kecamatan.


    “Tak ada batas usia organisasi. Asal dokumen lengkap dan pengurusnya jelas, bisa langsung dicatatkan,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).


    Setelah tercatat, ormas diwajibkan melaporkan kegiatan minimal setiap enam bulan sebagai bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban.


    Kepala Kesbangpol Karawang, Mahpudin, menambahkan bahwa pencatatan ini bukan bentuk pengesahan, melainkan fasilitasi administratif agar ormas tertib dan kontribusinya terpantau.


    Hingga kini, tercatat ada 432 ormas resmi di Karawang. Namun Kesbangpol menduga masih ada ormas yang beroperasi tanpa pencatatan, dan mengimbau mereka segera melengkapi syarat sesuai Permendagri No. 56 Tahun 2016 dan UU No. 17 Tahun 2013.


    "Dengan pencatatan ini, ormas bisa terpantau dan berkesempatan mendapat fasilitas untuk melaksanakan kegiatan organisasi,” pungkasnya. (Silviana)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update

    Lingkungan

    +