Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Karawang (Foto : Istimewa) |
KARAWANGCHANNEL.COM - Kejaksaan Negeri Karawang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.2,1 Milyar yang berasal dari tunggakan iuran Pemberi Kerja/Badan Usaha pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang melalui upaya baik litigasi maupun non litigasi sepanjang tahun 2023.
Untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara kedua lembaga ini, dilakukan perpanjangan kesepakatan kerjasama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan hukum tata usaha negara yang ditandatangani oleh Syaifullah, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, dan Imam Santoso, selaku Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Karawang di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang pada Kamis, 11 Januari 2024.
‘’Pada tahun 2023 Kejaksaan Negeri Karawang merupakan institusi Kejaksaan yang pertama melakukan upaya litigasi di Jawa barat dalam penyelesaian tunggakan melalui Gugatan Sederhana pada Pengadilan Negeri Karawang. Alhamdulillah berkat kerjasama yang terjalin dengan baik antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan BPJS ketenagakerjaan,” ucap Syaifullah, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dalam sambutannya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dari Kejaksaan Negeri Karawang khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memulihkan keuangan negara dan juga memulihkan hak-hak pekerja,”ucap Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Karawang, Imam Santoso, dalam sambutannya.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program yang bersifat dasar yang diterima oleh pekerja apabila mengalami kecelakaan akibat kerja. Salah satu bukti kongkrit pelaksanaan program ini adalah pemberian pelayanan kesehatan kepada salah satu pekerja bangunan di Karawang yang mengalami kecelakaan kerja saat ini sedang dirawat pada salah satu rumah sakit di Karawang dengan nilai pembiayaan mencapai Rp.976 juta,"ujar Imam Santoso.
Melihat hasil yang positif atas upaya Kejaksaan Negeri Karawang pada tahun 2023, maka BPJamsostek berharap pada tahun ini Kejaksaan Negeri Karawang tetap mendukung BPJamostek untuk dapat meningkatkan penerimaan iuran negara melalui penyelesaian tunggakan iuran kepada badan usaha yang tidak tertib melakukan pembayaran iuran, karena dalam iuran tersebut masih terdapat hak-hak pekerja atas pelayanan jaminan sosial pekerja.
"Tidak hanya mendapat pelayanan kesehatan, kepada keluarga korban juga mendapatkan santunan penggantian upah sementara tidak mampu bekerja selama pekerja menjalani perawatan," kata Imam Santoso.