![]() |
| Sejak Usia 9 Tahun, Mahasiswi Karawang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung. Foto : Ilustrasi |
KARAWANG, Karawangchannel.com — Seorang perempuan berinisial W (21) diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sejak masih berusia 9 tahun. Dugaan kekerasan tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga korban duduk dibangku perkuliahan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mendapatkan pemahaman dari orang terdekat di luar keluarga. Korban kemudian berani membuka pengalaman yang dialaminya dan mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang.
Staf UPTD PPA Karawang, Anis, mengatakan korban datang untuk mendapatkan pendampingan bersama dua dosen dan seorang temannya.
Berdasarkan hasil konseling, korban mengungkapkan bahwa proses grooming diduga telah dilakukan sejak dirinya berusia 9 tahun. Korban juga disebut kerap diberikan konten bermuatan seksual oleh ayahnya.
“Sejak usia 9 tahun, korban sudah mendapatkan grooming dan sering diberikan konten seksual oleh ayahnya. Saat SMP, kekerasan seksual itu mulai terjadi,” kata Anis, Senin (14/9/2026).
Menurut Anis, dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama membuat korban mengalami kesulitan memahami bahwa tindakan yang dialaminya merupakan perbuatan yang salah.
“Awalnya korban masih bingung karena sudah lama dimanipulasi. Dia salah memaknai rasa sayang sehingga menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa,” ujarnya.
Kesadaran korban mulai muncul setelah W menceritakan pengalaman tersebut kepada pacarnya. Korban kemudian mendapat pemahaman bahwa tindakan yang dilakukan terhadapnya bukan bentuk kasih sayang, melainkan perbuatan yang salah.
Setelah itu, korban mulai terbuka kepada seorang teman dekat. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada dosen hingga akhirnya korban didampingi untuk melapor ke UPTD PPA Karawang.
Anis mengatakan korban sebelumnya juga pernah menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya sekitar 2025. Namun, korban baru berani membuka persoalan secara lebih jauh dan menempuh proses hukum setelah mendapatkan pendampingan.
“Korban membutuhkan proses untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi. Setelah mendapat pendampingan, akhirnya korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya dan mengikuti proses hukum,” kata Anis.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan proses hukum masih berjalan.
Sementara itu, UPTD PPA Karawang terus memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan dilakukan untuk membantu pemulihan psikologis sekaligus mendampingi korban selama menjalani proses hukum.
Pendampingan tersebut meliputi konseling psikologis, pendampingan saat membuat laporan, pemeriksaan visum di rumah sakit, hingga pendampingan bersama psikiater dan psikolog.
“Korban kami dampingi mulai dari psikolog, proses hukum dan visum, kemudian psikiater, serta konseling lanjutan dengan psikolog,” ujarnya.
Anis menegaskan pendampingan akan terus dilakukan agar korban dapat menjalani proses pemulihan dan memperoleh hak-haknya sebagai korban.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi ketika korban masih berusia anak dan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Proses hukum terhadap terduga pelaku kini masih berjalan. (Alia)
