![]() |
| Developer Nakal Rugikan Konsumen dan Bank, IPW Soroti Dugaan Manipulasi KPR. Foto : Ilustrasi |
KARAWANG, Karawangchannel.com – Dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dalam proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang dinilai menunjukkan adanya praktik yang terstruktur.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai, jika dugaan manipulasi data dan penggunaan identitas calon debitur dalam pengajuan KPR terbukti, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menjadi modus penipuan sekaligus melanggar hukum. Terlebih, dugaan praktik itu disebut melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengajuan hingga pencairan KPR.
"Dari pengembang ini tidak bisa dibenarkan karena bisa menjadi modus penipuan dan melanggar hukum. Tapi ini menjadi rangkaian proses yang terstruktur dan terorganisasi dari pengembang melibatkan banyak pihak terkait," ujar Ali.
Ali mengatakan, praktik manipulasi dalam pengajuan KPR sebenarnya bukan hal baru di industri properti. Modus serupa, kata dia, beberapa kali ditemukan dalam skala lebih kecil.
Salah satunya dengan memanipulasi data calon debitur agar memenuhi persyaratan bank dan kredit dapat disetujui.
"Banyak praktik seperti ini seperti data karyawan yang diganti lebih bagus, make up, agar bisa disetujui KPR-nya, bisa juga dengan meminjam KTP, dan lain-lain," tuturnya.
Karena itu, Ali menilai perbankan perlu memperketat mitigasi risiko dalam penyaluran KPR. Bank harus memastikan identitas, kemampuan finansial, hingga kewajaran transaksi calon debitur sebelum kredit disetujui.
"Praktek ini sudah sering terjadi sebenarnya dalam skala kecil, mitigasi risiko dari perbankannya perlu diperketat," ungkapnya.
Dalam kasus PT BAS, Ali meminta posisi bank dilihat secara proporsional. Jika manipulasi data dan penggunaan identitas calon debitur dilakukan oleh developer bersama pihak lain untuk mendapatkan pencairan KPR, maka bank juga berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara bank dan debitur. Kasus ini juga perlu dilihat sebagai dugaan penyalahgunaan mekanisme pembiayaan perumahan oleh pihak yang memanfaatkan sistem KPR.
"Jadi bukan hanya konsumen yang dirugikan, tetapi bank juga bisa menjadi korban apabila data dan identitas debitur digunakan tanpa proses yang benar," kata Ali. (Red)
