![]() |
| Diduga Berdiri di Lahan LP2B, Satpol PP Karawang Tutup Dua Lokasi Pembangunan Kandang Peternakan Ayam. Foto: Istimewa |
KARAWANG, Karawangchannel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas dengan menutup dua lokasi pembangunan kandang peternakan ayam yang diduga berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Rawamerta dan Kecamatan Cilebar.
Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian. Selain berada di kawasan LP2B, pembangunan tersebut juga diduga belum memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan penutupan dilakukan secara bertahap, yakni di Rawamerta pada Senin (27/7/2026) dan di Cilebar pada Selasa (28/7/2026).
"Petugas melakukan penutupan terhadap dua lokasi yang sedang dipersiapkan untuk pembangunan kandang peternakan ayam. Karena berada di kawasan LP2B, seluruh aktivitas pembangunan kami hentikan," kata DA, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP pada 13 Juli 2026. Temuan itu kemudian dibahas dalam rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang pada 21 Juli 2026 sebelum akhirnya dilakukan penutupan.
Dalam surat pemberitahuan yang dipasang di lokasi, disebutkan bahwa pembangunan diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pemilik diminta menghentikan seluruh kegiatan pembangunan sampai ada ketetapan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
DA menegaskan, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi secara ilegal.
"LP2B merupakan kawasan yang telah ditetapkan untuk melindungi ketahanan pangan. Karena itu, alih fungsi lahan tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, Satpol PP akan terus bersinergi dengan perangkat daerah terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan yang berpotensi mengurangi luas lahan pertanian.
"Pengawasan akan terus kami lakukan agar lahan pertanian yang telah dilindungi tetap terjaga, sekaligus memastikan setiap kegiatan pembangunan di Kabupaten Karawang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Red)
