• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Terima Aspirasi Ormas Islam, DPRD Karawang Siapkan Regulasi Larangan LGBT

    Rabu, 10 Juni 2026



    KARAWANG, Karawangchannel.com – Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin menegaskan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan mempercepat penyusunan regulasi untuk mencegah penyebaran perilaku LGBT di wilayah Karawang.


    Langkah yang dinilai paling cepat dilakukan saat ini adalah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), sembari menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur larangan LGBT.


    Pernyataan itu disampaikan Endang usai menerima aspirasi dari pimpinan pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, LSM, majelis taklim, dan berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi di kompleks Pemkab Karawang, Rabu (10/6/2026).


    “Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para pimpinan pondok pesantren, tokoh ormas Islam, LSM hingga majelis taklim terkait keprihatinan terhadap perilaku penyimpangan LGBT di Karawang,” kata Endang.


    Menurutnya, DPRD dan Bupati Karawang telah bersepakat untuk mengkaji langkah-langkah yang dapat segera dilakukan melalui regulasi daerah.


    “Pak Bupati bersama kami akan terus berkoordinasi untuk mempercepat penyusunan regulasi. Yang paling memungkinkan dan bisa lebih cepat saat ini adalah Peraturan Bupati terkait larangan LGBT di Kabupaten Karawang,” ujarnya.


    Endang menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah membutuhkan proses yang lebih panjang karena harus melalui penyusunan naskah akademik serta tahapan pembahasan sesuai mekanisme legislasi daerah.


    “Kalau perda tentu berproses. Ada penyusunan naskah akademik, pembahasan di DPRD dan tahapan lainnya. Karena itu, langkah yang lebih cepat saat ini adalah Peraturan Bupati,” tegasnya.


    Selain menyoroti regulasi, Endang juga menanggapi tuntutan massa terkait keberadaan Theatre Night Mart (TNM) yang saat ini telah disegel oleh Satpol PP Karawang.


    Ia mengatakan penutupan sementara dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut masih memiliki sejumlah persoalan administratif dan perizinan yang belum dipenuhi.


    “TNM merupakan salah satu tempat hiburan yang belum memenuhi sejumlah persyaratan, baik terkait PBG, SLF maupun izin lainnya. Karena itu saat ini dilakukan penutupan sementara sambil terus ditelaah oleh pemerintah daerah bersama Satpol PP,” katanya.


    Terkait desakan agar TNM ditutup permanen, Endang menegaskan seluruh keputusan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.


    “Kalau memang dimungkinkan dan diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, tentu akan dilakukan. Tetapi negara ini adalah negara hukum sehingga semuanya harus mengikuti proses dan kewenangan yang ada,” ujarnya.


    Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap tempat hiburan malam lain yang belum memenuhi ketentuan perizinan.


    “Kami akan mendorong kajian terhadap seluruh tempat hiburan malam yang belum comply atau belum melengkapi perizinannya. Mau tidak mau harus dilakukan penutupan sementara sampai mereka memenuhi seluruh kewajibannya,” kata Endang.


    Menurutnya, hingga saat ini tidak ada batas waktu tertentu terkait status penutupan sementara TNM. Tempat usaha tersebut baru dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan dan kewajiban perizinan dipenuhi sesuai aturan.


    Endang menilai langkah penyusunan regulasi perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan mengingat Karawang merupakan daerah strategis yang menjadi tujuan mobilitas masyarakat dari berbagai wilayah.


    “Karawang adalah wilayah lintasan. Banyak orang datang dan singgah di Karawang. Karena itu diperlukan langkah preventif melalui regulasi yang jelas agar persoalan seperti ini bisa diantisipasi sejak dini,” pungkasnya.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update