• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Polres Karawang Tangkap Lima Pemuda Terkait Kasus Video Pesta Gay Viral

    Selasa, 09 Juni 2026

    Polres Karawang Tangkap Lima Pemuda Terkait Kasus Video Pesta Gay Viral. Foto: Istimewa


    KARAWANG, Karawangchannel.com – Polres Karawang berhasil mengamankan lima pemuda terkait video viral pesta sesama jenis (G4y) yang viral di media sosial dan sempat menjadi perbincangan warga Karawang. Kelima pemuda tersebut diduga terlibat dalam aksi melanggar kesusilaan yang terjadi di Theatre Night Mart Karawang.


    Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas video yang memperlihatkan sejumlah pria berpelukan dan berciuman sesama jenis di lokasi hiburan malam tersebut.


    Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti video yang beredar luas di berbagai platform media sosial karena dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


    "Para terduga pelaku diamankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di berbagai platform media sosial," kata Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (9/6/2026).


    Kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Mereka diamankan di kediaman masing-masing pada Selasa dini hari.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat sejumlah terduga pelaku berkumpul di rumah seorang rekannya berinisial S di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.


    Saat berkumpul, mereka mendapat informasi dari seorang pria berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran polisi bahwa dirinya berada di Theater Night Mart Karawang. Rombongan kemudian mendatangi tempat hiburan malam tersebut sekitar pukul 00.00 WIB.


    Namun karena kondisi lokasi yang penuh pengunjung, mereka sempat meninggalkan tempat tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB, I kembali menghubungi rombongan dan memberitahukan bahwa telah tersedia meja kosong sehingga mereka kembali ke lokasi.


    Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita mengatakan, setibanya di lokasi para terduga pelaku kemudian bergabung dengan I dan sejumlah rekannya.


    "Di lokasi mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga berada dalam kondisi mabuk," ujarnya.


    Dalam kondisi tersebut, para terduga pelaku diduga melakukan tindakan melanggar kesusilaan di muka umum berupa berpelukan dan berciuman sesama jenis di area tempat hiburan malam yang masih ramai pengunjung.


    Aksi tersebut direkam oleh salah seorang saksi berinisial S menggunakan telepon genggam. Video kemudian diunggah ke status WhatsApp dan selanjutnya disebarluaskan kembali hingga viral di media sosial.


    Polisi yang menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku di kediaman masing-masing yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.


    Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa flashdisk dan pakaian yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.


    Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 406 dan atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.


    Polres Karawang juga masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lainnya yang hingga kini belum berhasil diamankan.


    "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian," ucap Fiki. (Red)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update