![]() |
| Kurun waktu September hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 32 tersangka. Foto: Istimewa |
KARAWANG, Karawangchannel.com – Dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 32 tersangka.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengungkapkan, dari total kasus tersebut, 20 kasus melibatkan narkotika jenis sabu dengan 24 tersangka, 3 kasus ganja dengan 3 tersangka, 2 kasus narkotika sintetis (sinte) dengan 2 tersangka, dan 3 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan 3 tersangka.
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan total 32 tersangka,” ujar AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).
Beberapa kasus menonjol berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba, di antaranya pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara Cilamaya, polisi menyita 126,55 gram sabu dari tersangka RZ. Kemudian pada 22 Oktober 2025, di Puri Teluk Jambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, polisi mengamankan 1,247 kilogram ganja dari tersangka Daf alias BBL.
Selain itu, pada 14 Oktober 2025, di Perumahan Orchidia, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, petugas juga menggagalkan peredaran 8.000 butir obat keras terlarang dari jaringan pengedar OKT.
Kapolres menegaskan, seluruh pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sabu di bawah 5 gram dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dengan ancaman 4–12 tahun penjara. Untuk sabu di atas 5 gram, Pasal 112 ayat (2), ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Ganja, Pasal 111 ayat (1), ancaman 4–12 tahun penjara dengan denda hingga Rp8 miliar. Sedangkan kasus OKT, Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan, ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” jelas AKBP Fiki.
Ia menambahkan, sebagian besar transaksi dilakukan dengan sistem tempel, di mana pelaku dan pembeli tidak saling bertemu langsung. Barang diletakkan di lokasi tertentu, lalu diambil setelah pembayaran dilakukan melalui transfer.
“Modus ini cukup menyulitkan petugas karena minim interaksi langsung, namun kami berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di Karawang,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak dengan berbagai modus di wilayah hukum Kabupaten Karawang. (Red)
