![]() |
Dinamika Muscab VII HIPMI Karawang Masih Bergulir, Gugatan PK Resmi Diajukan ke BPP. Foto : Ilustrasi |
KARAWANG, Karawangchannel.com – Polemik Musyawarah Cabang (Muscab) VII BPC HIPMI Karawang Tahun 2025 memasuki babak baru. Setelah melalui berbagai dinamika, kini gugatan Peninjauan Kembali (PK) resmi ditembuskan kepada Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI pada 25 September 2025.
Kompartemen Bidang V BPC HIPMI Karawang, Sopian Suganda, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses Muscab, terutama pada penyelenggaraan Pleno III dan IV. Menurutnya, undangan pleno yang beredar tidak sah karena bukan dikeluarkan oleh panitia resmi.
“Seharusnya yang mengundang itu bukan formatur, melainkan SC dan OC yang mendapat mandat dari Ketua Umum BPC HIPMI Karawang yang belum demisioner. Karena pleno 3 dan 4 saja belum bisa dikatakan sah. Jadi pelaksanaan lanjutan pleno itu cacat secara mekanisme,” ujar Sopian, Selasa (30/9/2025).
Ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, termasuk persoalan rekening atas nama Perkumpulan HIPMI yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Syarat terbitnya rekening harus ada SK. Pertanyaannya, SK yang dipakai itu SK yang mana?” tegasnya.
Sopian menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini kepada BPD HIPMI Jawa Barat untuk mediasi. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut serius.
"Kita sudah audiensi ke BPD, tapi sampai sekarang belum ada respon. Teman-teman juga sudah follow up lewat WA, tapi tidak ada kejelasan. Oleh karenanya, kini kita bersurat ke BPP Hipmi,” katanya.
Ia menegaskan, gugatan ini bertujuan menjaga marwah HIPMI, bukan memperkeruh suasana. “Kami berharap ada evaluasi menyeluruh. HIPMI ini wadah wirausahawan muda, jadi harus menjunjung etika, kedisiplinan, dan kekeluargaan. Jangan sampai ada kesan ada ‘anak emas’ dalam organisasi,” pungkasnya.