![]() |
| Kajari Karawang, Dedy Irwan Virantama. Foto: Istimewa |
KARAWANG, Karawangchannel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan uang sitaan sebesar Rp101 miliar dalam perkara korupsi Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Karawang akan dikembalikan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan saat ini jaksa telah mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Giovani yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” kata Dedy Irwan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/12/2025).
Dedy menjelaskan, pengamanan uang dilakukan untuk mencegah penggunaan dana selama proses penanganan perkara serta untuk mempermudah pembuktian di persidangan.
“Uang tersebut kami amankan sampai seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Diketahui, terdakwa kasus korupsi PD Petrogas, Giovani, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun jaksa penuntut umum mengajukan banding sehingga perkara tersebut masih berlanjut di tingkat pengadilan tinggi.
Selama proses hukum berjalan, uang milik PD Petrogas Karawang yang disita penyidik kejaksaan belum dapat dikembalikan dan masih menunggu putusan akhir pengadilan. (Red)
