![]() |
Kepala DPMD Karawang, Syaeful Saat Berkunjung ke Kantor PWI Karawang. Foto: Sri Wulandari |
KARAWANG, Karawangchannel.com – Pemkab Karawang bersiap menerapkan sistem pemilihan kepala desa (Pilkades) berbasis digital atau e-voting, menyusul arahan pemerintah pusat melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Syaeful, mengatakan e-voting adalah langkah modernisasi demokrasi desa yang dinilai lebih cepat, efisien, dan transparan.
“E-voting sudah dilaunching nasional pada 3 Juni 2025 di Monumen GKN Kujang Karawang. Meski Indramayu jadi pilot project, Karawang ikut aktif menjajaki sistem ini,” kata Syaeful, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, kelebihan e-voting antara lain menghemat anggaran karena tanpa surat suara, hasil rekap cepat keluar, dan potensi kecurangan bisa ditekan.
Meski begitu, Pemkab Karawang masih menunggu regulasi teknis dari Kemendagri berupa PP atau Permendagri. “Kami sudah berkomunikasi dengan Kemendagri, katanya regulasi akan turun Juli atau Agustus 2025,” ujarnya.
Untuk penyedia sistem, Pemkab Karawang menggandeng PT INTENS, perusahaan teknologi yang sudah berpengalaman mengelola e-voting di 28 kabupaten/kota sejak 2015.
Tahun ini, 9 desa di 8 kecamatan akan menggelar Pilkades reguler. Selain itu, ada 8 desa di 7 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kalau sukses diterapkan, bukan tidak mungkin sistem ini digunakan untuk Pilkada di masa depan,” tukasnya. (Sri Wulandari)