Kanal Video

Tersangka Korupsi Sektor Migas Karawang Bakal Merembet, GRB Siap Sebut Nama

Rabu, 18 Juni 2025
Tersangka Korupsi Sektor Migas Karawang Bakal Merembet, GRB Siap Sebut Nama. Foto : Karawangchannel.com/Iqbal Maulana Bahtiar.



KARAWANG, Karawangchannel.com - Penetapan tersangka terhadap GRB, mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, oleh Kejaksaan Negeri diprediksi menjadi awal terbongkarnya tabir hukum skandal korupsi sektor Migas di Karawang. Penetapan GRB diperkirakan menjadi pembuka jalan terbongkarnya sejumlah nama tokoh besar dan bejabat tinggi di Karawang yang terlibat dalam skandal itu.


Diketahui, GRB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp7,1 miliar yang terjadi dalam kurun 2019 hingga 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Karawang, Rabu, (18/6/2025) malam, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyebut penarikan dana dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).


Penetapan ini ternyata menjadi pintu masuk bagi pengungkapan aktor lain di balik dugaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemkab Karawang tersebut. GRB, yang kini berstatus tersangka, dikabarkan siap membuka daftar nama tokoh besar dan pejabat tinggi di Karawang yang turut menikmati hasil penyalahgunaan wewenang tersebut.


“Sebelum dijadikan tersangka, GRB mengaku akan membongkar nama lain yang terlibat jika dia ditetapkan sebagai tersangka,"ujar Syaifullah dihadapan awak media.


Namun, Kajari Syaifullah berharap pengakuan GRB bisa disertai dengan alat bukti pendukung guna menyeret nama lain yang ikut terlibat dalam kerugian negara senilai Rp7,1 Miliar itu.


“Kami tentu membuka ruang untuk pengembangan. Jika memang ada tokoh besar atau pejabat lain yang terlibat, kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan pembuktian,”tegasnya.


Ia menambahkan, sejauh ini Kejaksaan telah memeriksa 22 saksi selama tiga bulan penyidikan, dan kemungkinan besar akan ada penetapan tersangka baru. 


“Kami sedang melakukan pendalaman, termasuk penyitaan barang bukti sesuai Pasal 39 KUHAP. Semua proses dilakukan hati-hati dan berdasarkan fakta,”jelasnya.


Diketahui, PD Petrogas Persada Karawang yang didirikan berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2003 bergerak di sektor hilir migas, dan turut menikmati pembagian Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui PT MUJ ONWJ. Dalam periode 2019–2024, perusahaan mencatat pemasukan dividen hingga Rp112,2 miliar, namun tanpa dasar RKAP yang sah.


Celakanya, justru ketidakjelasan dasar hukum RKAP itu yang dimanfaatkan oleh GRB untuk melakukan penarikan dana secara sewenang-wewenang.


Kini, publik Karawang menanti apakah nama-nama besar yang disebut GRB benar-benar akan terbongkar, dan apakah Kejaksaan berani menyentuh lapisan kekuasaan yang lebih tinggi jika terbukti ikut bermain dalam pusaran korupsi migas daerah?

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Berita Update

Lingkungan

+