Kanal Video

Jaksa Tetapkan Eks Dirut PD Petrogas Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025
Jaksa Tetapkan Eks Dirut PD Petrogas Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar. Foto : Karawangchannel.com/Iqbal Maulana Bahtiar.




KARAWANG, Karawangchannel.com
- Kejaksaan Negeri Karawang resmi menetapkan seorang pejabat BUMD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menggerogoti keuangan PD Petrogas Persada Karawang, BUMD milik Pemkab Karawang. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejari Karawang pada Rabu (18/6/2025).


Tersangka berinisial GRB merupakan figur lama di tubuh PD Petrogas. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada 2012–2014, lalu diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga sekarang.


Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyebut GRB diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp7,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.


“Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Ini jelas menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkap Kajari, Rabu,(18/6/2025), Malam.


Dijelaskannya, PD Petrogas Persada sendiri merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas, didirikan berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2003. 


"Perusahaan ini juga terlibat dalam pembagian Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui PT MUJ ONWJ," katanya.


Lebih lanjut, Dalam periode 2019–2024, perusahaan sempat mencatat pemasukan dividen hingga Rp112,2 miliar dari kerja sama tersebut. Namun, seluruh aktivitas perusahaan selama periode itu ternyata tidak memiliki dasar RKAP yang sah, sehingga menjadi celah bagi GRB untuk bertindak di luar ketentuan hukum.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (primer). Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider),"ujarnya.


Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dalam kurun waktu 3 bulan. Dan diduga ada tersangka lain dalam kasus tersebut.


"saat ini kami juga tengah melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk memperkuat proses penyidikan. Dan dilakukan juga pendalaman terkait tersangka lain," tukasnya.



Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Berita Update

Lingkungan

+