KARAWANG, Karawangchannel.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Karawang. Hingga akhir Juni 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang mencatat telah menangani 22 kasus KDRT dari total 122 kasus kekerasan yang masuk sepanjang semester pertama tahun ini.
Kepala DP3A Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati, mengatakan seluruh laporan KDRT ditangani melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), mulai dari pendampingan, perlindungan, hingga proses pemulihan korban.
“Setiap korban kami dampingi sesuai standar operasional prosedur. Kami memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan layanan yang dibutuhkan. Perlu dipahami juga bahwa korban KDRT bukan hanya perempuan, laki-laki juga bisa menjadi korban,” ujar Wiwiek, Senin,(13/7/2026).
Selain pendampingan hukum, kata Wiwiek, korban yang mengalami trauma juga memperoleh layanan konseling dan pendampingan psikolog agar kondisi mentalnya dapat pulih.
Ia mengungkapkan, jumlah 122 kasus kekerasan yang ditangani hingga akhir Juni 2026 sudah mendekati total kasus sepanjang 2025 yang mencapai 165 kasus. Kondisi tersebut menunjukkan perlindungan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan yang harus mendapat perhatian bersama.
Menurut Wiwiek, salah satu penyebab yang paling sering memicu KDRT adalah runtuhnya kepercayaan di dalam rumah tangga. Kurangnya komunikasi, minimnya keterbukaan, hingga adanya pengkhianatan antar pasangan menjadi faktor yang kerap melatarbelakangi terjadinya kekerasan.
“Sebagian besar persoalan berawal dari hilangnya rasa saling percaya. Karena itu komunikasi yang baik di dalam keluarga sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan,” katanya.
Dalam penanganan kasus, DP3A Karawang bekerja sama dengan Polres Karawang, Kejaksaan, Dinas Sosial, serta berbagai instansi terkait agar korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis.
Wiwiek mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap KDRT sebagai persoalan yang harus disembunyikan. Menurutnya, semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar peluang korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
“Jangan takut melapor. Sekecil apa pun bentuk kekerasan yang diketahui, segera sampaikan kepada kami agar korban bisa segera mendapatkan perlindungan dan penanganan,” tuturnya.
Laporan dugaan KDRT maupun tindak kekerasan lainnya dapat disampaikan langsung ke UPTD PPA Kabupaten Karawang atau melalui layanan hotline 0813-2000-5060. DP3A memastikan identitas pelapor dan korban dijaga kerahasiaannya. (SC/Mg)
