![]() |
| Dijanjikan Upah Tinggi sebagai Pemandu Lagu, Dua Warga Karawang Tak Bisa Pulang karena Utang Rp10 Juta. Foto: Istimewa |
KARAWANG, Karawangchannel.com – Dua warga Kabupaten Karawang akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya setelah terlantar di Kabupaten Maluku Tenggara akibat terlilit utang kepada penyalur kerja. Keduanya sebelumnya tergiur tawaran pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan iming-iming upah tinggi, namun penghasilan yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Agus Kurnia, mengatakan kedua warga tersebut berinisial V (30) dan M (24). Selama berada di Maluku, mereka tidak dapat kembali ke Karawang karena memiliki utang sebesar Rp10 juta kepada seorang penyalur yang mereka sebut sebagai “mamih”.
“Mereka berangkat karena dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan yang cukup besar. Namun setelah bekerja sekitar lima bulan, pembayaran yang diterima tidak sesuai perjanjian sehingga mereka ingin pulang, tetapi terkendala utang kepada penyalur,” ujar Agus, Kamis (23/7/2026).
Menurut Agus, utang tersebut merupakan biaya keberangkatan sekaligus kebutuhan hidup selama keduanya berada di Maluku. Persoalan itu bahkan sempat melibatkan aparat kepolisian setempat karena adanya surat pernyataan utang yang harus diselesaikan.
“Karena kondisi ekonomi, mereka tidak mampu melunasi utang tersebut sehingga kepulangannya terus tertunda,” katanya.
Laporan mengenai kondisi kedua warga itu kemudian disampaikan keluarga kepada Bupati Karawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial bergerak cepat melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi kepulangan mereka.
Dana pelunasan utang beserta biaya perjalanan dihimpun secara gotong royong dari unsur Muspika, pemerintah kecamatan, masyarakat, hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp12 juta.
Agus menjelaskan proses pemulangan juga sempat terkendala keterbatasan tiket penerbangan menuju Jawa Barat pada akhir Juli. Namun berkat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri, kedua warga akhirnya berhasil dipulangkan.
“Alhamdulillah, dengan dukungan semua pihak, kedua warga akhirnya bisa kembali ke Karawang dalam keadaan selamat. Ini menjadi bentuk kepedulian bersama terhadap warga yang mengalami kesulitan di luar daerah,” ujarnya.
Selain kasus tersebut, Dinsos Karawang juga menerima laporan seorang warga Kecamatan Cilamaya Wetan yang diduga menjadi korban penipuan lowongan kerja sebagai kuli bangunan di luar daerah. Korban dijanjikan pekerjaan oleh seorang mandor, namun kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Atas kejadian itu, Agus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda tawaran pekerjaan dengan gaji besar tanpa memastikan legalitas perusahaan maupun penyalur tenaga kerja.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming upah tinggi dari penyalur kerja yang tidak jelas. Pastikan legalitas perusahaan dan penyalurnya. Jika mengalami persoalan di luar daerah, segera laporkan melalui pemerintah desa atau kecamatan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Red)
