KARAWANG, Karawangchannel.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang mengungkapkan masih banyak penyalahguna narkoba yang enggan menjalani rehabilitasi karena takut ditangkap dan mendapat stigma negatif dari masyarakat.
Seksi Rehabilitasi BNNK Karawang, Ari Susia Dewanti, mengatakan anggapan tersebut masih menjadi kendala dalam upaya pemulihan penyalahguna narkoba. Padahal, masyarakat yang datang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi tidak akan diproses secara hukum.
“Masih banyak masyarakat yang takut datang ke BNN karena mengira akan ditangkap. Padahal kalau tujuannya untuk rehabilitasi, kami melayani mereka sebagai klien rehabilitasi, bukan sebagai pelaku tindak pidana. Identitas mereka juga kami jamin kerahasiaannya,” ujar Ari. Senin,(13/7/2026).
Menurutnya, selain stigma, minimnya informasi mengenai layanan rehabilitasi juga membuat banyak penyalahguna tidak segera mencari bantuan. Padahal, BNNK Karawang menyediakan layanan rehabilitasi secara gratis bagi masyarakat yang ingin lepas dari ketergantungan narkoba.
Sepanjang 2026, BNNK Karawang mencatat sebanyak 47 penyalahguna narkoba telah menjalani rehabilitasi. Sebanyak 25 orang mengikuti program rawat jalan di Klinik BNNK Karawang, sedangkan sisanya dirujuk ke fasilitas rehabilitasi lain karena membutuhkan penanganan yang lebih intensif.
Ari menjelaskan, Klinik BNNK Karawang hanya melayani rehabilitasi rawat jalan. Sementara penyalahguna dengan tingkat ketergantungan sedang hingga berat akan dirujuk ke fasilitas rehabilitasi rawat inap berdasarkan hasil asesmen tim.
Untuk memperluas layanan, BNNK Karawang juga menggandeng sejumlah fasilitas kesehatan dan membentuk Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di beberapa desa. Program tersebut melibatkan Agen Pemulihan yang telah mendapatkan pelatihan untuk membantu penanganan awal penyalahguna dengan tingkat risiko ringan.
Ari menegaskan, proses rehabilitasi tidak dipungut biaya. Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi KTP atau Kartu Keluarga untuk mengakses layanan rehabilitasi.
“Jangan menunggu kondisinya semakin parah atau takut karena stigma. Rehabilitasi adalah jalan untuk pulih, bukan untuk dihukum. Semakin cepat datang mencari bantuan, semakin besar peluang penyalahguna bisa kembali menjalani kehidupan secara normal,” pungkasnya. (SC/Mg)
