KARAWANG, Karawangchannel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggandeng Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa (UNSIKA) menggelar sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB 2026” di Aula Syekh Quro, Kampus UNSIKA. Jumat,(12/6/2026).
Kegiatan ini menjadi upaya bersama membangun kesadaran pajak di kalangan generasi muda sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Sebanyak 250 peserta yang terdiri atas dosen dan mahasiswa mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Mereka mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk manfaatnya bagi pembangunan daerah.
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNSIKA, Dr. H. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., bersama Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Bapenda.
Dalam sambutannya, Ade Sudrajat menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam menumbuhkan budaya taat pajak di tengah masyarakat.
“Mahasiswa adalah agen perubahan sekaligus calon pemimpin masa depan. Kami berharap melalui sosialisasi ini civitas akademika dapat memahami regulasi perpajakan daerah, mengedukasi masyarakat, dan menjadi motor penggerak pembangunan Karawang yang lebih maju,” ujar Ade.
Ia menjelaskan, penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Menurut Ade, kebijakan opsen hadir sebagai pengganti sistem bagi hasil PKB dan BBNKB sehingga tidak menambah besaran pajak yang harus dibayarkan masyarakat.
“Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme penerimaan agar lebih cepat sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa sedikitnya 10 persen pendapatan dari Opsen PKB wajib dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan materi dari sejumlah narasumber lintas instansi, yakni Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, PT Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.
Kepala P3DW Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, S.E., menjelaskan kemudahan pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi layanan.
“Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara daring dengan proses yang lebih praktis, transparan, dan terintegrasi,” jelas Hendrian.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Karawang, Benny Adi Putra, memaparkan mekanisme perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan SWDKLLJ.
Dari sektor perbankan, Sales Force Divisi Dana dan Jasa Konsumen Bank BJB, Yuga Prawira, memperkenalkan berbagai kanal pembayaran pajak daerah, mulai dari layanan teller, ATM, mobile banking hingga Program T-Samsat untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.
Adapun narasumber dari Satlantas Polres Karawang, Aipda Syarif Hidayat atau Aipda Bojes, mengingatkan pentingnya kepatuhan berlalu lintas dan legalitas kendaraan.
“Kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga berkaitan dengan legalitas registrasi kendaraan yang memberikan kepastian hukum saat berkendara di jalan,” ujar Aipda Bojes.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Karawang berharap kolaborasi dengan Fakultas Hukum UNSIKA mampu melahirkan generasi muda yang memahami pentingnya pajak daerah dan ikut berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung pembangunan Karawang yang lebih maju.
