KARAWANG, Karawangchannel.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan menggencarkan sosialisasi melalui pemasangan spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”.
Spanduk tersebut dipasang di berbagai titik strategis seperti kantor kecamatan, kelurahan, kawasan industri, hingga fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi komunikasi publik untuk mengingatkan masyarakat terkait pentingnya pembayaran pajak serta batas waktu jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan bahwa sosialisasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif agar masyarakat memahami peran pajak dalam pembangunan daerah.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa pajak yang dibayarkan memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga program sosial,” ujar Sahali.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya. Melalui pajak, pemerintah daerah dapat terus menjalankan program pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Sahali menjelaskan, PBB-P2 merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendanai berbagai sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Adapun batas waktu pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dibagi menjadi dua kategori. Untuk ketetapan pajak hingga Rp2 juta (buku 1, 2, dan 3), jatuh tempo pada 30 September 2026. Sementara untuk ketetapan di atas Rp2 juta (buku 4 dan 5), batas pembayaran ditetapkan pada 30 Juni 2026.
Bapenda juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk melakukan pembayaran. Wajib pajak dapat langsung menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) dari tahun sebelumnya karena bersifat tetap setiap tahun.
“Pembayaran PBB sekarang semakin mudah. Masyarakat bisa langsung membayar menggunakan NOP tanpa harus menunggu SPPT diterima,” jelasnya.
Selain itu, pengecekan tagihan dan pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Bapenda Karawang, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien.
Bapenda turut mendorong pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti QRIS dan Virtual Account (VA). Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Melalui QRIS dan Virtual Account, pembayaran menjadi lebih praktis, cepat, dan aman. Ini bagian dari transformasi digital layanan publik yang terus kami dorong,” kata Sahali.
Ia menambahkan, sistem pembayaran digital memungkinkan transaksi tercatat secara otomatis dan bukti pembayaran dapat diperoleh secara real time, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Di akhir pernyataannya, Sahali mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya.
