![]() |
| Tuntut Ganti Rugi, Warga Dusun Cijengkol Gugat Proyek Mako Brimob ke PN Karawang. Foto : Istimewa |
KARAWANG, Karawangchannel.com – Ratusan warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Karawang untuk mengawal langsung sidang perdana gugatan perdata terkait proyek pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob, Senin (5/1/2026).
Gugatan diajukan warga karena menilai pembangunan Mako Brimob merugikan masyarakat, baik dari sisi ganti rugi lahan, dampak lingkungan, maupun aktivitas cut and fill yang dinilai tidak transparan.
Kuasa hukum warga, Eigen Justisi, menyampaikan gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 165 di PN Karawang. Para tergugat dalam perkara ini antara lain Mako Brimob, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Perhutani, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PT PP, serta instansi terkait lainnya.
“Pada sidang perdana hari ini, Presiden RI tidak hadir. Yang hadir hanya Perhutani dan Kemendagri. Sementara Mako Brimob dan PT PP juga tidak hadir,” ujar Eigen kepada wartawan.
Eigen menjelaskan, salah satu poin gugatan adalah aktivitas cut and fill yang hingga kini masih berlangsung di lokasi proyek. Ia mempertanyakan kejelasan pengelolaan tanah hasil galian tersebut.
“Kami tidak mengetahui tanah hasil cut and fill itu dijual ke mana, siapa yang menjual, dan ke mana aliran dananya. Informasi yang kami terima, volumenya sekitar 430 ribu meter kubik dengan ribuan ritase angkutan,” katanya.
Menurut Eigen, gugatan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 19 penggarap lahan telah menerima ganti rugi sekitar Rp2,3 miliar pada tahun 2023. Namun pada tahap kedua, sejak 2024 hingga saat ini, warga belum menerima ganti rugi apa pun.
“Total lahan yang akan digunakan Brimob sekitar 291 hektare. Untuk tahap kedua, lahan yang disengketakan sekitar 17 hektare, dan sekitar 4 hektare sudah dibangun,” jelasnya.
Selain itu, warga juga menyoroti dampak lingkungan karena wilayah Parungmulya selama ini dikenal sebagai kawasan resapan air. Eigen menegaskan gugatan ditempuh untuk menghindari konflik horizontal antara masyarakat dan aparat.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya, H. Ma’in, menyatakan pihaknya terus mendampingi warga terdampak proyek Mako Brimob.
“Sekitar 200 kepala keluarga terdampak langsung. Banyak warga sudah puluhan tahun menggarap lahan, bahkan ada yang tinggal di sana lebih dari 50 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan ganti rugi atas rumah, tanaman, dan pohon milik warga, sementara pembangunan terus berjalan.
“Tuntutan warga hanya kejelasan penempatan atau ganti rugi yang layak. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan terus mengawal sampai ada keputusan yang adil,” tegasnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 26 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Karawang.
