• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Jurus Cabul Andalan Kandas, Pelatih Silat Dikunci Jurus Borgol Polisi

    Senin, 26 Januari 2026




    KARAWANG, Karawangchannel.com – Polres Karawang melalui Satres PPA dan PPO menangkap seorang pria berinisial OD yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.


    Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.


    “Begitu laporan kami terima, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama,” ujar Cep Wildan, Minggu (25/1/2026).


    Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diketahui merupakan seorang pelajar tingkat SLTP yang berdomisili di wilayah Kutawaluya.


    Cep Wildan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku yang mencolok di rumah. Korban kerap mengalami gangguan emosi hingga akhirnya mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.


    “Korban mengaku kepada orang tuanya bahwa telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan secara paksa oleh terlapor,” jelasnya.


    Mendapatkan pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang. Satres PPA dan PPO kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka.


    Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kerudung warna hitam, kaos silat lengan pendek warna hitam, celana silat panjang warna hitam, bra warna cokelat, serta celana dalam warna pink.


    “Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 81 dan/atau Pasal 473 ayat (3) juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman berat,” tegas Cep Wildan.


    Saat ini, tersangka telah resmi ditahan sejak 25 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


    Polres Karawang mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.


    Dikabarkan sebelumnya, Kasus pelecehan anak kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Kali ini, seorang siswi berinisial N(15) diduga dirudapaksa oleh pelatih pencak silat berinisial OD.


    Peristiwa tersebut terungkap ketika korban menceritakan kejadiannya pada ayahnya, tentang tindakan pencabulan yang dialaminya itu.


    Menurut kesaksian orangtua korban, semuanya terlihat baik-baik saja sampai sikap anaknya berubah drastis. Dari kecurigaan tersebut, akhirnya mendesak N untuk bercerita.


    "Awalnya anaknya sering mengamuk tanpa sebab. Namun, akhir-akhir ini lebih banyak melamun, setelah didesak akhirnya anaknya cerita," ungkap  Ayah korban N, Sabtu, (24/1/2026)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update