![]() |
Polemik Pajak MBLB PT VSM, Ghazali Center Dukung Langkah Pemkab Karawang. Foto : Ilustrasi. |
KARAWANG, Karawangchannel.com – Polemik penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) terus bergulir.
Penarikan pajak yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu dilakukan karena PT VSM dinilai melakukan aktivitas perdagangan tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Direktur Lembaga Ghazali Center (GC), Lili Ghazali, menilai langkah Pemkab Karawang sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pemkab Kabupaten Karawang melakukan itu dalam rangka menggali potensi dengan tujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi langkah Pemda Karawang dalam kajian kami sudah sesuai regulasi dan tugas pokok fungsi sebagai pemerintah daerah,” kata Lili kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, penarikan pajak tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak MBLB serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Lili juga menanggapi pernyataan seorang praktisi hukum yang menyebut penarikan pajak terhadap PT VSM ilegal lantaran perusahaan belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Ia menegaskan, berdasarkan Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023, kegiatan pengambilan MBLB oleh badan atau perorangan, baik yang memiliki izin atau belum, tetap memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
“PT VSM telah memenuhi kriteria objek pajak karena melakukan pengambilan MBLB berupa tanah disposal yang diperjualbelikan untuk urugan. Maka, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB,” jelasnya.
Lili menambahkan, pajak daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha belum memiliki izin, karena dasar pengenaan pajak bukan pada izin usaha, melainkan pada objek pajaknya. Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah daerah tetap harus mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai ketentuan.
“Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.
Ghazali Center yang bergerak di bidang riset dan konsultasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penerimaan daerah dari sektor swasta, demi mendukung pembangunan Karawang.