• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Kabaghukum Karawang Tegaskan Pajak Rp1,15 Miliar PT VSM Sesuai Aturan

    Sabtu, 27 September 2025
    Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Asep Suryana. Foto : Istimewa




    KARAWANG, Karawangchannel.com – Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak sebesar Rp1,15 miliar terhadap PT VSM sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


    Pernyataan ini disampaikan Asep menanggapi kritik sejumlah praktisi hukum yang sebelumnya meragukan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap perusahaan tersebut.


    Menurutnya, dasar hukum pemungutan pajak ini telah diatur jelas dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


    “Kegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB. Ada tiga aspek hukum yang tidak bisa dipisahkan dalam aktivitas cut and fill, yakni lingkungan, pertambangan, dan perpajakan,” ujar Asep. Minggu,(28/9/2025).


    Ia menjelaskan, dari sisi lingkungan aktivitas cut and fill dikategorikan sebagai perubahan bentuk lahan sehingga wajib mengantongi izin. Dari aspek pertambangan, disposal tanah hasil galian yang kemudian dijual kembali dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam. 


    "Sementara dari aspek perpajakan, aktivitas tersebut memenuhi kriteria wajib pajak MBLB," terangnya.


    Lebih lanjut, Asep menyebut dasar pemungutan pajak ini juga diperkuat dengan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023. Surat tersebut menegaskan bahwa:


    Pengambilan MBLB, baik oleh perorangan maupun badan, merupakan objek pajak kecuali untuk kebutuhan rumah tangga atau penggunaan khusus yang diatur Perda.

    Subjek sekaligus wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB.

    Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi 20 persen, dengan besaran yang diatur melalui Perda.


    “Surat dari Kemendagri ini mempertegas bahwa pengambilan MBLB yang diperjualbelikan, baik pelaku usaha sudah memiliki izin atau belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut pemungutan pajak PT VSM ilegal. Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda diperbolehkan,” tegasnya.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update

    Lingkungan

    +