• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Momentum HUT RI KE-80, Pemkab Karawang Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB-P2

    Rabu, 27 Agustus 2025

    Momentum HUT RI KE-80, Pemkab Karawang Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB-P2. Foto : Ilustrasi.




    KARAWANG, Karawangchannel.com – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan pajak. Program ini berupa penghapusan denda pajak serta potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


    Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Selain itu, Pemkab Karawang juga tetap melanjutkan program stimulus PBB-P2 yang sudah berjalan sejak 2023, yaitu pembebasan pajak bagi petani dengan lahan sawah di bawah tiga hektare, yang berlaku tanpa batas waktu.


    Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


    “Di momen kemerdekaan ini, pemerintah ingin menghadirkan rasa merdeka juga bagi para wajib pajak, khususnya dari beban denda yang selama ini menumpuk,” ujar Sahali, Kamis (7/8/2025).


    Keringanan tersebut mencakup penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah yang menunggak hingga Juni 2025. Jenis pajak itu antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.


    Untuk sektor PBB-P2, potongan diberikan sesuai tahun pajak, yaitu:

    Tahun 1993–2012: diskon 50% dan bebas denda

    Tahun 2013–2023: diskon 20% dan bebas denda

    Tahun 2024: diskon 10% dan bebas denda


    Menurut Sahali, langkah ini diharapkan bisa membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan akibat akumulasi denda. Warga bisa melakukan pembayaran baik melalui kantor pelayanan pajak maupun secara online.


    Kebijakan tersebut dituangkan dalam dua keputusan resmi Bupati Karawang, yakni Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah dan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2.


    “Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Sahali.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update

    Lingkungan

    +