![]() |
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang mencatat 80 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Juli 2025. Foto: Ilustrasi |
KARAWANG, Karawangchannel.com – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang mencatat 80 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Juli 2025. Dari keseluruhan laporan tersebut, kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan terjadi.
Berdasarkan data yang dirilis UPTD PPA, kekerasan seksual menyumbang 29 kasus, terdiri dari 1 kasus terhadap anak laki-laki, 21 terhadap anak perempuan, dan 7 terhadap perempuan dewasa. Sementara bentuk kekerasan lain yang juga tercatat antara lain KDRT sebanyak 21 kasus, kekerasan psikis 9 kasus, dan fisik 6 kasus.
Kepala UPTD PPA Karawang, Karina Nur Regina, menjelaskan bahwa penanganan terhadap korban kekerasan tidak bisa dilakukan secara instan. Ia mengatakan bahwa kekerasan itu berdampak panjang dan selama korban masih membutuhkan pendampingan pihaknya siap untuk mendampingi.
"Yang namanya kekerasan itu dampaknya panjang. Jadi tidak bisa hanya sekali penanganan lalu dianggap selesai. Selama korban masih membutuhkan dukungan psikologis, kami tetap akan mencoba mendampingi," ungkapnya, Senin (14/07/25).
Ia juga menekankan bahwa banyak korban yang justru mengalami kekerasan dari lingkungan terdekat, seperti keluarga sendiri.
"Kadang ibu dan anak jadi korban dari suami atau ayah mereka. Ketika sudah berani melapor dan menjalani proses hukum, kami tetap menjaga keamanannya, termasuk tidak mengizinkan pertemuan langsung jika korban belum siap," jelasnya.
Dalam upaya proses perlindungan, UPTD PPA bekerja sama dengan semua pihak terutama Satgas P2TP2A Kecamatan, serta aparat desa setempat. Pengawasan berkala akan diupayakan terhadap korban yang sudah melapor.
Selain itu, saat ini kami sedang menangani anak korban kekerasan dari orang tua, upaya yang kami lakukan saat ini adalah memfasilitasi tempat yang aman untuk anak tersebut tinggal dan pemenuhan hak lainnya seperti pendidikan.
Karina juga mengimbau masyarakat Karawang untuk tidak ragu melapor jika menemukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Silakan lapor ke UPTD PPA atau melalui hotline 0813-2000-5060" tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak begitu saja menyebarluaskan kasus kekerasan, terutama jika melibatkan anak. Karena ada beberapa hal yang harus dilindungi seperti identitasnya.
"Jangan sampai jejak digital menghancurkan masa depan mereka. Kasus anak itu sensitif dan harus dilindungi," tambahnya.
Dalam waktu dekat, UPTD PPA Karawang berkomitmen memperkuat sistem perlindungan untuk mendukung layanan, termasuk tempat tinggal bagi anak-anak korban kekerasan lewat kerja sama dengan berbagai pihak.
“Ya semoga kita bisa dapat melakukan upaya-upaya penanganan ini dengan komprehensif serta lebih baik sehingga perempuan dan anak korban kekerasan bisa tetap terpenuhi hak-haknya sebagai korban untuk dilindungi" tutupnya. (Glr)