![]() |
Satpol PP dan Muspika Perketat Penerapan Jam Malam Pelajar di Karawang. Foto : Istimewa. |
KARAWANG, Karawangchannel.com – Jangkauan penerapan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang jam malam bagi pelajar di Kabupaten Karawang mulai diperluas hingga tingkat kecamatan dan desa.
Plt. Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Adi Firmansyah mengungkapkan, hampir seluruh kecamatan telah bergerak aktif menerapkan kebijakan ini.
Koordinasi juga telah dilakukan bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), seperti kepolisian, koramil, dan aparat kecamatan. Termasuk juga melibatkan unsur linmas serta tokoh masyarakat.
"Kami di Satpol PP sudah bersinergi dengan kepolisian, TNI, dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang. Di lapangan, mulai dari kota hingga desa, semuanya sudah proaktif," ujar Adi, Jum'at (13/6/2025).
Adi mengatakan, patroli penerapan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Karawang sudah mulai diterapkan sejak Minggu (1/6/2025) lalu. Sesuai dengan arahan Bupati Karawang, Disdikpora, Satpol PP dan pihak terkait lainnya sudah memperluas jangkauan patroli.
"Seluruh kecamatan telah bergerak aktif, baik sosialisasi maupun patroli pengawasan. Patroli menyasar area publik seperti tempat nongkrong," kata Adi.
Lebih lanjut kata Adi, surat edaran Gubernur Jawa Barat juga memberikan pengecualian bagi pelajar yang sedang bersama orang tua atau mengikuti kegiatan keagamaan.
"Kalau bersama orang tua atau sedang menghadiri acara keagamaan, itu diperbolehkan. Tapi jika tidak, akan kami data dan sampaikan ke sekolah untuk dilakukan pembinaan," paparnya.
Adi juga menyarankan agar data hasil patroli malam diberikan juga kepada Satpol PP Karawang. Data tersebut akan dijadikan bahan untuk menentukan sekolah-sekolah yang memerlukan penyuluhan khusus.
"Karena kita juga kan ada kegiatan sosialisasi ke sekolah jadi data itu nanti kita akan jadikan acuan, apakah memang sosialisasinya belum sampai maksimal, maksimal atau belum sama sekali," tegas Adi.
Adi berharap, dengan adanya kebijakan ini, angka kenakalan remaja seperti tawuran, geng motor, hingga penyalahgunaan zat terlarang dapat ditekan secara signifikan.
"Kepedulian orang tua sangat diperlukan demi terwujudnya Generasi Panca waluya di Jawa Barat dan Karawang tentunya, Generasi yang Cageur, Bageur, Bener, pinter dan Singer," pungkasnya.