KARAWANG, Karawangchannel.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan penolakan DPRD terhadap rencana operasional Hellens Cinemart Resto dan Bar atau Theater Night Mart Karawang.
Penolakan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang yang digelar atas permohonan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Selasa (13/1/2026).
RDP yang melibatkan Komisi I dan Komisi II DPRD Karawang itu digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan persoalan perizinan dan dampak sosial dari rencana pendirian tempat usaha tersebut. Rapat turut dihadiri unsur pemerintah daerah serta berbagai organisasi kemasyarakatan.
Saepudin menyampaikan, sikap DPRD didasarkan pada hasil peninjauan langsung ke lokasi serta keterangan perangkat daerah yang disampaikan dalam forum RDP.
“Saya sudah melihat langsung kondisi bangunannya. Di dalamnya sudah ada ruang yang arahnya seperti diskotik. Ini jelas tidak sesuai dengan izin yang diajukan,” tegas Saepudin.
Ia menegaskan, apabila usaha tersebut hanya beroperasi sebagai restoran dan dijalankan sesuai aturan, maka tidak akan menimbulkan persoalan. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perizinan dan kondisi bangunan.
“Kalau memang hanya restoran dan sesuai ketentuan, tentu tidak ada masalah. Tapi faktanya tidak seperti itu,” ujarnya.
Menurut Saepudin, penolakan terhadap Hellens Cinemart juga mencerminkan aspirasi masyarakat luas yang disampaikan secara resmi dalam RDP.
“Dalam forum ini sikapnya jelas, semua menolak. Masyarakat Kabupaten Karawang tidak menginginkan operasional Hellens Cinemart,” katanya.
Ia juga menyoroti besarnya partisipasi publik dalam RDP, dengan kehadiran sejumlah organisasi masyarakat dan ormas Islam.
“Yang hadir cukup banyak, mulai dari FPI, MUI, Persis, Muhammadiyah, GSI, Ansor hingga Banser. Ini menunjukkan penolakan yang kuat dan kolektif,” ungkapnya.
Saepudin menegaskan, hasil RDP DPRD Karawang akan dituangkan dalam kesimpulan resmi dan disampaikan kepada Ketua DPRD Karawang untuk diteruskan kepada Bupati Karawang sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
“Hasil RDP ini akan kami sampaikan secara resmi kepada Ketua DPRD dan selanjutnya kepada Bupati Karawang,” pungkasnya.
