• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    RDP dengan KBC, DPRD Karawang Bakal Godok Raperda Satu Desa Satu Pabrik

    Selasa, 13 Januari 2026




    KARAWANG, Karawangchannel.com – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) satu desa satu pabrik dengan skema orang tua asuh, Rabu (14/1/2025).


    RDP tersebut digelar sebagai upaya mengurangi ketimpangan perekonomian dan menekan angka pengangguran, khususnya di wilayah Karawang Utara.


    Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, menyampaikan bahwa draf Raperda tersebut masih dalam tahap awal pengajuan dan belum bersifat final. Untuk itu, Komisi I melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan awal, di antaranya Karawang Budgeting Control (KBC), Bagian Hukum Setda Karawang, serta tim kajian dari Universitas Buana Perjuangan (UBP).


    “Raperda ini masih berupa konsep awal, sehingga perlu kajian mendalam sebelum dibahas lebih lanjut,” ujar Asep.


    Ia menyatakan sepakat dengan gagasan tersebut, mengingat tingkat pengangguran di wilayah Karawang Utara masih relatif tinggi. Namun, konsep satu desa satu pabrik tidak dimaknai secara harfiah.


    “Bukan berarti satu desa harus memiliki satu perusahaan, tetapi membangun kemitraan antara perusahaan dengan desa binaan untuk mengurangi pengangguran,” jelasnya.


    Asep menambahkan, selama ini pembangunan di wilayah Karawang Barat dinilai sudah cukup merata, sehingga perhatian pemerintah daerah perlu difokuskan ke wilayah pesisir utara Karawang.


    Ia juga menyoroti efektivitas program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang dinilai belum berdampak signifikan terhadap penurunan angka pengangguran.


    “CSR jangan hanya berjalan secara formalitas, tapi harus benar-benar berdampak pada penyerapan tenaga kerja,” tegasnya.


    Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa penyusunan draf Raperda akan dilakukan bersama tim kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku.


    “Jika sudah disepakati di Komisi I, draf Raperda akan kami masukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas di rapat paripurna,” pungkasnya.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update