Kanal Video

Terungkap! Ini Alasan PPLI Bangun Tempat Pengelolaan Limbah di Desa Karanganyar Karawang

Jumat, 19 Januari 2024
RDP Komisi III DPRD Karawang dengan PT PPLI (Foto : Istimewa)



KARAWANGCHANNEL.COM - DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan  PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI) terkait pembangunan lokasi pengelolaan limbah di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Jumat (19/1/2024) di ruang rapat 1 DPRD Karawang. Dari rapat tersebut terkuak alasan dipilih Desa Karanganyar sebagai lokasi pembangunan tempat pengelolaan limbah.


Dalam rapat tersebut, Penasehat Eksekutif PT PPLI, Syarif Hidayat menyebut jika pihaknya telah melakukan kajian dalam menentukan lokasi pembangunan pengelolaan limbah di Kabupaten Karawang sejak tahun 2017, lalu. Hingga akhirnya dipilih Desa Karanganyar, Kecamatan Klari sebagai lokasi kawasan industri pengelolaan limbah PT PPLI. 


Lebih lanjut, kata Syarif, Berdasarkan izin lokasi yang sudah disetujui, total luas lahan PT PPLI ini seluas 69,25 Ha. Hanya saja yang akan dibangun untuk kegiatan operasional PT PPLI sekira 50Ha.


"Dalam kajian menentukan lokasi kami memperhatikan belasan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya terkait kepadatan tanah, jarak dengan sungai dan lainnya. Di kawasan industri yang sudah ada tidak ada yang sesuai, hingga akhirnya disetujui di Desa Karanganyar, karena memiliki kepadatan yang sesuai. Lokasi ini yang disetujui oleh Kementerian (Lingkungan Hidup)," Ungkap Syarif. 


Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Wawan Setiawan mengatakan bahwa, terkait pembangunan jalan, jembatan dan pagar yang saat ini tengah dilakukan PT PPLI sudah memenuhi perizinan. 


"Kami sudah cek terkait perizinan untuk pembangunan jembatan, jalan dan pagar, UKL UPL nya sidah dipenuhi. Kalau untuk izin operasional kewenangannya ada di pusat. Saat ini belum ada kegiatan operasional dari PT PPLI, pembangunan pun baru jalan, jembatan dan pemagaran saja," kata Wawan. 


Lalu, Plt Kepala Dinas PUPR, Rusman menambahkan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Ruang, Desa Karanganyar diperuntukkan bagi pemukiman dan kawasan industri, sehingga secara aturan tidak bertentangan. 


"Dari hasil kajian kepadatan tanah di sana juga cukup padat, sehingga meminimalisir potensi rembesan yang dapat berdampak kepada lingkungan. Jaringan jalan yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan nantinya juga tidak terlalu banyak melewati wilayah pemukiman dan jalan arteri yang banyak dilintasi masyarakat umum," Ujar Rusman. 


Kemudian, Kabid Lalu Lintas pada Dishub Karawang, Ade Syarifudin menjelaskan, akses jalan yang akan digunakan PT PPLI nantinya merupakan jalan milik provinsi. Yang dimana Andalalinnya sudah turun dari Dishub Provinsi sejak Februari 2020.


"Jalan yang digunakan oleh PT PPLI nantinya merupakan jalan milik provinsi. Febuari 2020 Andalalin dari Dishub provinsi sudah terbit, dengan rekomendasi operasional pengangkutan dilakukan saat malam hari dan tidak pada saat jam padat atau jam kerja. Selain itu kendaraan yang digunakan harus kendaraan khusus," Jelas dia. 


Sedangkan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin menegaskan, RDP ini digelar karena ramainya pemberitaan terkait PT PPLI pada Desember 2023 lalu dengan istilah balckzone. Padahal secara aturan perundang-undangan yang berlaku tidak ada istilah blackzone. 


"Ternyata memang tidak ada blackzone. PPLI ini sudah memulai dengan kajian sejak tahun 2017 dan baru pada tahap pembangunan jalan, jembatan serta pemagaran dan sudah dikonfirmasi oleh DLH dan DPMPTSP bahwa kegiatan itu sudah memenuhi perizinan," Kata Endang Sodikin.


Kendati demikian, DPRD meminta agar PT PPLI kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait segala sesuatu yang berkaitan dengan PT PPLI, mulai dari hasil kajian yang sudah dilakukan hingga akan seperti apa dalam operasional nantinya. 


"Kami juga minta agar PPLI memberikan hasil kajian yang sudah dilakukan kepada DPRD agar dapat dipelajari kembali. Hal ini untuk memastikan segala sesuatu yang berkaitan dengan PPLI sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang belaku," Tandasnya. (Red/Rls)

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Berita Update

Lingkungan

+