Kanal Video

Termakan Rayuan Maut Istri Korban, Rizal Nekat Habisi Nyawa AS

Kamis, 18 Januari 2024
Rizal Nur Firdaus (24), Sang Eksekutor dalam Kasus Pembunuhan Seorang Karyawan Toyota di Karawang (Foto : Karawangchannel.com)



KARAWANGCHANNEL.COM - Pengakuan Rizal Nur Firdaus (24) warga asal Kabupaten Banyumas sang eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang karyawan Toyota di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.


Dalam kesaksiannya, Rizal mengaku merasa dijebak dan dibodohi oleh OC (32) istri dan PD (19) adik ipar korban yang membawanya ke Karawang untuk mengeksekusi korban AR (32). Padahal, kata RZ, awalnya Ia diajak ke Karawang untuk usaha angkringan.


"Saya merasa dijabak didatangkan ke Karawang. Awalnya diajak untuk usaha angkringan," kata Rizal, saat di Mapolres Karawang, Kamis,(18/1/2024).


Selain itu, Rizal juga mengungkapkan jika dirinya sempat ingin pulang ke Banyumas dan menolak tawaran menghabisi korban. Namun, karena di rayu dan didoktrin oleh OC, ditambah lagi dengan rasa hutang budi, akhirnya Ia mengikuti permintaan tersebut.


"Sempet saya mau pulang ke Banyumas, tapi enggak ada ongkos. Selama di Karawang saya dikasih makan oleh OC, saya juga awalnya sempat menolak permintaan OC, tapi karena saya merasa hutang budi dan didoktrin oleh OC, saya turuti," Ujarnya.


"Setelah saya pulang ke Banyumas, saya ingin menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, tapi saya urungkan karena malu sama orangtua saya," Tambahnya.


Dari aksinya tersebut, Rizal mengaku menyesal atas tindakannya dan Ia juga mengaku siap menjalankan hukuman.


"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban. Dan saya siap menjalani hukuman atas tindakan saya," kata Rizal sambil meneteskan air mata.


Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan jika pelaku RZ berhasil diringkus di Kabupaten Banyumas pada Rabu,(17/1/2024). Dan dari perbuatannya tersebut kini pelaku dijerat hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.


"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana junto Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara  atau seumur hidup," Tuturnya. (IMB)

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Berita Update

Lingkungan

+