(Foto : Ilustrasi) |
KARAWANGCHANNEL.COM - Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2022 yang rilis pada 15 Mei 2023, ditemukan sebanyak 460 paket pekerjaan dari belanja modal jalan irigasi dan jaringan (JIJ) pada Dinas PUPR Karawang sebesar Rp. 5.610.587.286,43 tidak sesuai ketentuan.
Dikutip dari hasil LHP BPK RI 2023, temuan tersebut berdasarkan hasil audit laporan realisasi anggaran (LRA) TA 2022 yang menyajikan realisasi Belanja Modal JIJ sebesar Rp.634.580.287.770 atau mencapai 97.57% dari anggaran sebesar Rp. 650.388.025.617.
Diketahui juga, Realisasi belanja tersebut naik sebesar Rp.44.953.697.017 atau 7,62% dibanding realisasi TA 2021 sebesar R589.626.590.753,00.
Selain itu, anggaran Belanja Modal JIJ TA 2022 tersebut dikelola oleh Dinas Pekeriaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp.634.498.675.246 dan terealisasi sebesar Rp.618.805.871.770 atau mencapai 97,52% yang diantaranya digunakan untuk melaksanakan pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan serta Bidang Sumber Daya Air (SDA).
Kemudian, dari hasil pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak kompeten menunjukkan adanya penyusunan RAB kontrak yang tidak cermat dan kekurangan volume pekerjaan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran Belanja Modal JIJ sebesar Rp5.610.587.286,43, yang terdiri dari 279 paket pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan sebesar Rp.3.573.890.734,50 dan sebanyak 181 paket pekerjaan Bidang SDA sebesar Rp.2.036.696.551,93.
Dari permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas PUPR mengatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima, serta telah melakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp. 2,5 Miliar.
"Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas
PUPR menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp2.567.499.471,73," Dikutip dari laporan tersebut.
Rekomendasi BPK RI
Kemudian BPK RI merekomendasikan Bupati Karawang untuk menginstruksikan kepada kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran untuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke KUD yang tersisa sebesar Rp.3.043.087.814,70.
"BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran untuk memerintahkan PPK Bidang Jalan dan Jembatan lebih cermat menetapkan HPS, RAB Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, seta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp.3.043.087.814,70 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan," Tulis laporan tersebut.
"Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima," Tutup Laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut dari temuan LHP BPK 2022 tersebut, Plt. Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman Kusnadi saat dihubungi pewarta belum memberikan jawaban.
Bahkan, setelah 3 hari hingga hari ini, Rabu,(24/1/2024), Plt. Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman Kusnadi masih belum memberikan jawaban terkait tindaklanjut dari temuan lhp BPK tersebut. (IMB)