KARAWANG, Karawangchannel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang akan menindak tegas bus dan truk yang kedapatan parkir liar di kawasan larangan parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Yunus, mengatakan pengemudi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
“Jika masih ditemukan kendaraan bus maupun truk yang parkir sembarangan di lokasi terlarang, kami akan langsung melakukan penindakan berupa tilang,” ujar Yunus, Rabu (17/6/2026).
Menurut Yunus, Dishub Karawang sebelumnya telah memberikan imbauan kepada perusahaan otobus (PO) dan perusahaan angkutan barang agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun lokasi yang dilarang.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian Dishub adalah Jalur Lingkar Tanjungpura. Kawasan tersebut kerap digunakan kendaraan besar untuk parkir.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada para PO bus maupun perusahaan agar kendaraan mereka tidak parkir sembarangan, terutama di Jalur Lingkar Tanjungpura,” katanya.
Yunus mengatakan parkir liar kendaraan besar dapat mengganggu arus lalu lintas. Kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan.
Karena itu, Dishub Karawang akan meningkatkan pengawasan dan penertiban di sejumlah titik yang rawan digunakan sebagai lokasi parkir liar.
“Kami berharap seluruh pengusaha dan pengemudi mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Larangan parkir di lokasi tertentu juga berkaitan dengan ketentuan rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dishub Karawang mengingatkan pengemudi bus dan truk agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi bus dan truk untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Yunus. (Red)
