• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Transformasi Digital Pajak Daerah, Bapenda Karawang Perkenalkan SIPAKAR

    Senin, 13 April 2026



    KARAWANG, Karawangchannel.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR).


    Aplikasi tersebut disosialisasikan secara daring kepada para wajib pajak pada Selasa (31/3), dengan melibatkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebagai mitra strategis.


    Sosialisasi diikuti berbagai kelompok wajib pajak, di antaranya PPAT dan PPATS se-Karawang, wajib pajak reklame, air tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga hiburan.


    Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan digitalisasi melalui SIPAKAR bertujuan mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu platform.


    “Dengan sistem yang berbasis digital, kami berharap layanan berbagai jenis pajak daerah terintegrasi dalam satu aplikasi SIPAKAR. Keuntungan bagi para wajib pajak menjadi lebih mudah diakses, transparan dan mampu meningkatkan kepatuhan,” ujarnya.


    Ia menambahkan, kehadiran SIPAKAR merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perpajakan.


    “Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pajak daerah secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform digital,” tambahnya.


    SIPAKAR mendukung pengelolaan pajak daerah sesuai Perda Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 tentang SPBE dan Perbup Nomor 13 Tahun 2024 terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara online.


    Adapun layanan yang tersedia dalam SIPAKAR meliputi BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, serta berbagai jenis PBJT lainnya. Sistem ini menggantikan aplikasi sebelumnya yang masih terpisah, seperti SIPADI dan SOBAT, menjadi satu sistem terpadu yang lebih efisien dan akuntabel.


    Aplikasi ini juga menyediakan fitur pendaftaran wajib pajak, pelaporan, hingga pembayaran pajak melalui kanal digital yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat elektronik.


    Pengembangan SIPAKAR melibatkan PT Cartenz Technology Indonesia sebagai pihak pengembang yang menjamin keamanan dan kerahasiaan data pengguna.


    Saat ini, layanan masih berjalan paralel dengan aplikasi lama sambil menunggu proses penyempurnaan. Namun, pendaftaran wajib pajak уже dapat dilakukan melalui SIPAKAR.


    “Ke depan, SIPAKAR akan diimplementasikan secara penuh menggantikan aplikasi layanan pajak yang lama, dengan proses migrasi data dan layanan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.


    Pemkab Karawang berharap implementasi SIPAKAR dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update

    Lingkungan

    +