• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Karawang Perbarui Aturan Pajak Air Tanah dan Reklame, Wajib Pajak Diminta Patuh

    Rabu, 18 Maret 2026



    KARAWANG, Karawangchannel.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi regulasi pajak daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola fiskal, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.


    Kegiatan ini dilaksanakan secara daring selama dua hari, yakni Jumat (13/3/2026) untuk Pajak Air Tanah dan Senin (16/3/2026) untuk Pajak Reklame. Sosialisasi ditujukan kepada pelaku usaha, wajib pajak, serta pemangku kepentingan agar memahami perubahan kebijakan terbaru.


    Dalam kegiatan tersebut dibahas dua regulasi baru, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan tata cara perhitungan nilai perolehan air tanah, serta Perbup Nomor 18 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan pajak reklame.


    Sosialisasi dipimpin Kepala Bapenda Karawang yang diwakili Sekretaris Bapenda, Ade Sudrajat. Peserta terdiri dari wajib pajak air tanah dan reklame. Kegiatan berlangsung interaktif dengan respons positif dari peserta yang aktif mengajukan pertanyaan terkait implementasi aturan baru.


    Sekretaris Bapenda Karawang, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari penguatan sistem perpajakan daerah.


    “Penetapan dan pengundangan Perbup 16 Tahun 2026 dan Perbup 18 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 17 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025, serta telah melalui kajian konsultan independen,” ujarnya.


    Ia menjelaskan, Perbup Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyempurnakan mekanisme penetapan pajak air tanah agar lebih adaptif terhadap dinamika pemanfaatan sumber daya air. Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian Harga Air Baku (HAB) menjadi Rp2.500 per meter kubik.


    “Penyesuaian Harga Air Baku terakhir dilakukan pada 2013. Berdasarkan hasil kajian konsultan, idealnya HAB di Karawang berada di angka Rp4.159 per meter kubik,” kata Ade.


    Sementara itu, Perbup Nomor 18 Tahun 2026 mengatur pembaruan tata kelola pemungutan pajak reklame, termasuk penetapan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar pengenaan pajak.


    “NSR yang ditetapkan dalam peraturan ini berlaku untuk reklame yang diselenggarakan sendiri serta reklame yang nilai kontraknya tidak diketahui atau dianggap tidak wajar,” jelasnya.


    Ade juga mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan aturan dalam pemasangan reklame.

    “Kami mengingatkan agar pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum, memperhatikan aspek keindahan, keamanan, dan ketertiban umum,” tegasnya.


    Ia menambahkan, sebelum pemasangan, pelaku usaha wajib mengurus perizinan melalui DPMPTSP dan melakukan pembayaran pajak daerah ke Bapenda.


    “Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak melalui penertiban oleh Satpol PP,” katanya.


    Menutup keterangannya, Ade mengajak seluruh wajib pajak untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku.


    “Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan wajib pajak untuk memahami perubahan regulasi ini serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak,” pungkasnya.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update

    Lingkungan

    +