KARAWANG, Karawangchannel.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bapenda berkolaborasi dengan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang menggelar sosialisasi Pajak Daerah di Aula I Gedung Rektorat UBP, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini diikuti dosen dan ratusan mahasiswa yang antusias memperdalam pemahaman tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., dalam sambutan tertulisnya menyampaikan pentingnya menanamkan kesadaran pajak sejak dini, terutama bagi mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan.
"Kami berharap mahasiswa sebagai agen perubahan dapat memahami, berperan aktif, dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk membayar pajak daerah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Opsen PKB dan BBNKB merupakan kebijakan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Nomor 17 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan ini menggantikan sistem bagi hasil tanpa menambah beban wajib pajak.
"Pendapatan Opsen PKB juga diwajibkan dialokasikan minimal 10 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan," terangnya.
Sementara itu, PBJT atas tenaga listrik merupakan perubahan nama dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dengan alokasi minimal 10 persen untuk penyediaan penerangan jalan umum.
"Opsen dan PBJT tidak menambah beban masyarakat, baik dalam pembayaran PKB-BBNKB maupun tagihan listrik,” tegas Sahali.
Untuk meningkatkan kemudahan pelayanan, Bapenda Jawa Barat menyediakan aplikasi Sapawarga untuk pembayaran PKB, sementara Bapenda Karawang menyediakan aplikasi Cekpbb untuk pembayaran PBB-P2.
