![]() |
Magang Tanpa Pungutan, Perbup Baru Karawang Dukung Tenaga Kerja Lokal. Foto : Istimewa. |
KARAWANG, Karawangchannel.com – Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri mencatat prestasi membanggakan.
Hingga pertengahan Juni 2025, regulasi ini menjadi yang paling banyak diakses di portal perundang-undangan Karawang, dengan 1.228 kali diunduh dan 4.998 kunjungan.
Peraturan ini mengatur secara menyeluruh tata kelola program magang lokal untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja dan memperkuat kemitraan antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan.
Kepala Bidang Bina Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Karawang, Puspita Wulansari, S.H., menyatakan bahwa besarnya minat terhadap peraturan ini mencerminkan perhatian masyarakat terhadap isu ketenagakerjaan.
“Perbup ini bukan sekadar aturan, tapi instrumen penting agar pemagangan benar-benar menjadi jembatan dari pendidikan ke dunia kerja,” ujarnya.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa magang harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya, diawasi oleh dinas terkait, dan ditutup dengan sertifikat kompetensi yang memperkuat peluang kerja atau wirausaha peserta.
“Pemagangan harus jadi sistem pelatihan kerja yang nyata, bukan formalitas. Ini investasi SDM jangka panjang, khususnya untuk sektor industri dan bisnis di Karawang,” kata Puspita.
Pemkab juga berkomitmen mendorong sinergi lintas sektor agar pelaksanaan Perbup ini berjalan efektif di lapangan dan menjadi contoh praktik baik di tingkat nasional.
Perlindungan dan Keberpihakan untuk Warga Karawang
Perbup ini memuat sejumlah terobosan penting, di antaranya:
• Prioritas bagi warga Karawang yang memiliki KTP/NIK Karawang untuk ikut magang (Pasal 8).
• Kewajiban perusahaan memberi uang saku minimal 80% dari UMK dan jaminan asuransi kerja serta kematian (Pasal 17).
• Standar magang berbasis kompetensi, mencakup teori, simulasi, dan praktik langsung (Pasal 4).