• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Langgar Peruntukan Bangunan, DPRD Karawang Soroti Aktivitas Produksi di Gudang Tri Bisnis

    Kamis, 08 Januari 2026




    KARAWANG, Karawangchannel.com – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mengungkap adanya pelanggaran peruntukan bangunan di kawasan pergudangan Tri Bisnis. Sejumlah bangunan yang seharusnya digunakan sebagai gudang penyimpanan barang, justru dimanfaatkan untuk aktivitas produksi layaknya pabrik.


    Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Karawang dan organisasi masyarakat GMPI. Dari hasil rapat, DPRD memastikan terdapat penyimpangan pemanfaatan bangunan yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan perizinan.


    Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan bahwa penggunaan bangunan gudang untuk kegiatan produksi merupakan bentuk pelanggaran perizinan usaha.


    “Ini jelas pelanggaran. Izin gudang tidak bisa digunakan untuk kegiatan produksi. Kalau mau produksi, izinnya harus pabrik,” tegas Deddy, Jumat (9/1/2026).


    Ia menyatakan, DPRD tidak akan mentolerir praktik kesalahan berusaha yang berpotensi merugikan daerah dan menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum.


    “Kami minta Satpol PP segera turun ke lapangan. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.


    Deddy juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut, yakni pengelola kawasan Tri Bisnis, pemilik bangunan gudang, serta perusahaan penyewa.


    “Pengelola kawasan tidak boleh lepas tangan. Kalau penyewa melanggar, izin Pengelolaan Lingkungan (IPL)-nya harus dievaluasi, bahkan bisa dicabut,” katanya.


    Menurutnya, meski izin induk kawasan Tri Bisnis telah dikantongi, pelanggaran tetap terjadi pada tingkat operasional penyewa.


    “Masalahnya bukan di izin kawasan, tapi di aktivitas perusahaan penyewa yang tidak sesuai peruntukan bangunan,” jelas Deddy.


    Sementara itu, berdasarkan laporan Dinas PUPR dan DPMPTSP Karawang, tercatat lima perusahaan di kawasan Tri Bisnis tengah mengajukan revisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Pengajuan revisi PBG ini karena ada perubahan fisik bangunan dan perluasan lahan yang dilakukan oleh penyewa,” ujar Deddy menirukan laporan dinas terkait.


    DPRD Karawang memberikan tenggat waktu kepada Satpol PP untuk melakukan tahapan penindakan.


    “Kami beri waktu tujuh hari untuk surat peringatan. Setelah itu, penertiban harus dilakukan sesuai aturan,” pungkasnya.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update