• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Razia Calo dan Parkir Liar di Karawang, Satgas Saber Pungli Amankan 79 Pelaku

    Selasa, 23 April 2024





    KARAWANGCHANNEL.COM - Tim Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Karawang berhasil mengamankan sebanyak 79 orang pelaku pungutan liar (pungli) premanisme yang berkeliaran di Kabupaten Karawang. 3 diantaranya diantaranya ditangkap di Kawasan Industri.


    Ketua Satgas Pungli UUP Kabupaten Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, selama satu minggu ini UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Karawang telah menindak sebanyak 79 orang pelaku pungli dengan barang bukti uang tunai Rp. 901.000.



    Lebih lanjut, Ia juga mengatakan bahwa selain memburu pelaku pungli premanisme pihanya juga saat ini tengah gencar memburu pelaku pungli di wilayah perusahaan-perusahaan terkait penerimaan karyawan/ti di Karawang.



    "Kita melakukan penindakan pemberantasan pungli dan juga melakukan upaya pencegahan dengan memasang spanduk pencegahan pungli terkait penerimaan karyawan/ti di PT. Changsin," Ungkap Prasetyo.



    Dari operasi tersebut, kata Prasetyo, tim satgas juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku pungli di salah satu kawasan industri di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjaambe Timur, Kabupaten Karawang dengan barang bukti sebesar Rp 250.000. 



    "Sudah kami amankan, namun ada salah satu pelaku pungli dilakukan proses hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan Pasal 15 Ayat (1) Jo Pasal 63 Ayat (1) Perda Kab. Karawang No. 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Sedangkan, 78 orang lainnya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi dengan membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan," Terangnya.



    Prasetyo juga mengatakan jika penindakan ini berdasarkan perintah Pj Gubernur Jawa Barat melalui Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, Kombes Pol Kalingga Rendra agar Satgas Saber Pungli baik di UPP Kabupaten/Kota melaksanakan penindakan pungutan liar pada tempat-tempat umum, pertokoan, pasar, terminal, tempat wisata dan sebagainya. 



    "Kegiatan penindakan pungutan liar berlangsung sleama 10 hari, terhitung mulai tanggal 16-26 April 2024. Dan saat penindakan berlangsung kita tidak akan pandang bulu, siapapun orangnya akan kita amankan," Tandasnya.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update