• Jelajahi

    Copyright © Karawang Channel
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Sorlip Surat Suara Pemilu 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU Karawang

    Kamis, 11 Januari 2024
    Pemantauan Proses Sorlip Surat Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU KARAWANG (Foto : Doc.Karawangchannel.com)


    KARAWANGCHANNEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang telah memulai proses sortir dan lipat surat suara pemilu 2024 pada Jumat, (12/01/2024) di gudang penyimpanan logistik milik KPU Karawang. 


    Dikatakan Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, sebanyak 9 juta surat suara akan disorlip oleh 250 petugas sebelum nantinya di distribusikan menjelang pemilu 2024 berlangsung.


    Ia mengatakan, masa sortir dan lipat surat suara ini ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari hingga 14 hari dengan target perhari menyelesaikan 900 ribu surat suara.


    "Karena kita mengejar waktu untuk pengesetan dan pendistribusian, maka proses sorlip ini harus selesai tepat waktu, untuk itu kita kerahkan petugas sorlip sesuai dengan perhitungan," paparnya.


    Mari melanjutkan, untuk mencegah kehilangan surat suara, petugas sorlip juga diberi aturan khusus saat berada di tempat penyortiran, seperti dilakukan body checking saat keluar-masuk tempat penyortiran, hingga tidak boleh membawa handphone saat sedang bekerja.


    "Jadi ada petugas khususnya untuk melakukan body checeking, itu dilakukan agar jangan sampai nanti ketika mereka keluar atau masuk ada kertas suara yang terbawa, tidak boleh juga ada yang mendokumentasikan surat suara, makanya petugas hanya diperbolehkan membawa alat kerja saja," tuturnya.


    Selain itu ia juga mengingatkan agar petugas sortir teliti saat bekerja, karena ada beberapa kriteria surat suara yang layak untuk dilanjutkan pelipatan.


    "Yang layak itu gambar dan warnanya terlihat jelas, baik itu logo parpol maupun gambar calon presiden dan wakil presiden serta gambar calon DPD. Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten yang harus jelas itu logo parpol, nama dan nomor urut calonnya," tegasnya


    Sementara itu jika ada surat suara yang kondisinya ada sobek, atau kotor dengan kategori parah, maka tidak boleh dilanjutkan proses pelipatan.


    "Tadi kami sudah arahkan kalo ada yang tidak layak harus dipisahkan, jangan dilanjutkan ke proses pelipatan," tuturnya. (IMB)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Update