Istri dan Adik Ipar Korban Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Seorang Karyawan Toyota di Karawang (Foto : Karawangchannel.com/Yogi Kurnia) |
KARAWANGCHANNEL.COM - Polres Karawang mengungkapkan kronologi kasus meninggalnya seorang karyawan Toyota yang jasadnya ditemukan di Jalan pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Awal Mulanya, peristiwa berdarah itu disangka pembegalan, ternyata pembunuhan berencana yang di lakukan tersangka istri dan adik ipar korban.
Saat ini Polres Karawang sudah berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana yang di lakukan di Jalan pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa ini bukan pembegalan melainkan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri dan adik ipar korban.
Sebabnya pihak kepolisian curiga, ketika jasad korban akan di autopsi, namun tidak di izin kan oleh pihak keluarga.
"Kedua tersangka merupakan kakak beradik, Ossy Claranita Nanda (32) merupakan istri korban dan Pandu (19) adik ipar korban. Sedangkan RZ (eksekutor) masih dalam pengejaran," katanya sambil didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, Rabu (16/1/2023).
Wirdhanto juga mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi OC yang merupakan istri korban memendam sakit hati terhadap korban. Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, karena adanya perselingkuhan, dan pelaku sering dimarahi oleh korban.
"Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh tersangka OC," jelasnya.
Kemudian Wirdhanto juga mengungkap, untuk modus operandinya, tersangka OC sudah dua minggu sebelumnya merencanakan akan membunuh korban, dengan dalih seolah-olah korban meninggal dunia diakibatkan begal.
"Tersangka OC merencanakan pembuhunan terhadap korban di kos-kosan yang telah disiapkan. Kemudian, meminta tolong/menyuruh tersangka PD (adik kandung pelaku) dan sdr. RZ (Eksekutor) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkapnya.
Lebih lanjut Wirdhanto, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu OC, istri Korban dan PD, Adik Ipar Korban di Satreskrim Polres Karawang.
Saat ini, Tim Resmob Polres Karawang beserta dengan Tim Jatanras Polda Jabar sedang melakukan pengembangan ke Banyumas untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya yaitu RZ sang Eksecutor.
Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.
"Pelaku kini di jerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 56 dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup penjara," paparnya. (YK)